Jakarta, KV- Pemerintah resmi menerapkan registrasi kartu SIM telepon seluler berbasis verifikasi wajah mulai Selasa (27/1/2026).
Kebijakan ini demi menekan maraknya penipuan digital di Indonesia. Kebijakan registrasi biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan verifikasi wajah memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas sah.
Verifikasi wajah terhubung langsung dengan NIK untuk mencegah penggunaan nomor anonim dan kartu SIM sekali pakai.
Skema ini menutup celah nomor seluler yang kerap digunakan untuk penipuan, phishing, dan penyalahgunaan kode OTP.
Meutya Hafid menekankan kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital.
Pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler dalam satu identitas demi pengawasan yang lebih akurat.
Melalui registrasi SIM berbasis verifikasi wajah, pemerintah memperkuat keamanan ruang digital sejak tahap awal.
