Jayawijaya, KV – Polsek Kelila dan Polsek Wamena Kota memfasilitasi penyelesaian kasus penikaman melalui mediasi kekeluargaan, Kamis, 23 April 2026.
Kasus itu melibatkan pasangan suami istri dengan latar belakang keluarga berbeda asal Lanny Jaya dan Kelila.
Insiden yang terjadi pada 22 November 2025 sempat memicu ketegangan antar keluarga dan berpotensi meluas.
Kapolsek Kelila Iptu A. Boikaway bersama personel mendatangi Mapolsek Wamena Kota setelah menerima undangan mediasi perkara.
Pertemuan dipimpin Kapolsek Wamena Kota AKP Saharudin bersama Kapolsek Kelila dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Melalui dialog terbuka, kedua keluarga sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan menghentikan perselisihan berkepanjangan.
Pihak pelaku menyerahkan kompensasi uang Rp80 juta serta tujuh ekor babi kepada pihak korban.
“Pihak korban menerima kesepakatan dan bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat,” kata polisi. (Redaksi)











