Jakarta, KV- Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024 pada Senin(24/2/2025). Perkara ini terkait Pilgub Papua Pegunungan dan Papua.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo akan memimpin sidang putusan 40 perkara ini bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Pelaksanaan sidang secara pleno di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang mulai terlaksana pukul 08.00 WIB.
“40 perkara ini telah melalui sidang pembuktian sejak tanggal 7-17 Februari 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam siaran pers pada Sabtu (22/2/2025).
Faiz memaparkan, 40 perkara ini terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur, 3 perkara Pemilihan Wali Kota, dan 34 perkara Pemilihan Bupati.
“Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi,” tambahnya.
Sebelumnya calon gubernur Papua Pegunungan John Tabo mengimbau seluruh masyarakat Papua Pegunungan agar tetap tenang dan menjaga situasi kondusif.
Menurutnya, Pilgub telah berjalan dengan baik meskipun proses gugatan dari pasangan Befa Yigibalom dan Natan sedang berjalan saat ini.
“Saya mengajak masyarakat mari pertahankan situasi agar tetap kondusif,”katanya.