Jakarta, KV – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik Triwulan I 2026 (Januari-Maret) untuk pelanggan non-subsidi tetap, tanpa kenaikan.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan ini diambil meski formula menunjukkan potensi penyesuaian.
“Secara formula, tarif berpotensi berubah. Namun, untuk jaga daya beli masyarakat, pemerintah pertahankan tarif Triwulan I 2026,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Penyesuaian tarif non-subsidi dilakukan tiap tiga bulan berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan parameter nilai tukar rupiah, ICP (harga minyak mentah Indonesia), inflasi, dan HBA (Harga Batubara Acuan).

Tarif 24 golongan pelanggan subsidi juga stabil, dengan subsidi pemerintah tetap. Kebijakan ini jaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi rumah tangga, dan usaha di awal 2026.
Tri menambahkan, pemerintah meminta PT PLN (Persero) tingkatkan keandalan pasokan, kualitas layanan, dan efisiensi operasional.
“Gunakan listrik secara bijak untuk dukung ketahanan energi nasional,” imbau Tri. (Redaksi)












