Jakarta, KV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 dan menemukan kecukupan alat bukti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta.
Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta ASB selaku tim penilai pajak. Sementara itu, ABD yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan EY selaku staf perusahaan wajib pajak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Asep menjelaskan, para penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kasus ini merupakan operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026. Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan delapan orang.
KPK juga mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pemeriksaan pajak di sektor pertambangan. (Redaksi).












