Sorong, KV— Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menempuh jalur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat yang diklaim oleh Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Upaya tersebut dengan menyiapkan dokumen administratif dan historis sebagai dasar penegasan status wilayah.
Pemprov PBD kini mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat yang diklaim oleh Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Penjabat Sekretaris Daerah, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov PBD. Rapat berlangsung di Kantor Gubernur PBD, Kamis (8/1/2026) pekan lalu.
Gubernur Elisa Kambu mengatakan, pemerintah provinsi tengah merampungkan dokumen administratif dan historis sebagai dasar hukum untuk memperjuangkan status ketiga pulau tersebut.
Dokumen itu akan menjadi bahan utama dalam pertemuan resmi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang rencananya difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Dokumen sebenarnya sudah cukup lengkap. Nanti akan kita sandingkan, dokumen Papua Barat Daya seperti apa dan dokumen Maluku Utara seperti apa, agar semuanya bisa dinilai secara objektif,” ujar Elisa Kambu.
Ia menegaskan, berdasarkan data administratif dan sejarah pemerintahan, tiga pulau tersebut merupakan bagian sah dari wilayah Papua Barat Daya dan selama ini masuk dalam administrasi Kabupaten Raja Ampat.
Menurutnya, klaim pihak lain tidak memiliki dasar kuat dan merupakan upaya pengambilan wilayah yang seharusnya menjadi hak Papua Barat Daya.

“Pulau-pulau itu adalah milik Papua Barat Daya. Itu wilayah kita yang dicaplok. Apa pun caranya, kita akan berjuang sampai wilayah itu kembali, karena itu adalah tanah dan pulau milik orang Papua,” tegasnya.
Meski belum menetapkan batas waktu penyelesaian sengketa, Gubernur memastikan pemerintah daerah akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Ia menambahkan, sengketa tiga pulau tersebut bukan hanya persoalan administratif daerah, tetapi menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Papua.
“Ini bukan hanya masalah Papua Barat Daya, tapi masalah tanah orang Papua. Secara administratif memang masuk Papua Barat Daya, tetapi secara kesatuan, ini adalah wilayah Papua,” pungkasnya.
(Redaksi)
