Jakarta, KV- Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pernyataan Ribka ini dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Agenda Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Ulang, Pemungutan Suara Ulang, Pemungutan Ulang Surat Suara dan Rekapitulasi Ulang Surat Suara Pilkada Tahun 2024 Hasil Putusan MK.
Raker dan RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Pihak KPU, Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut menghadiri Raker dan RDP ini.
Dalam pertemuan ini, Ribka mengapresiasi kerja keras seluruh pihak terutama penyelenggara dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
Ia mengatakan, mayoritas kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
“Saat ini sekitar 503 kepala daerah sudah melakukan tugas dan yang sisanya mungkin pada tahapan ini berdasarkan putusan MK,” katanya.
Ribka mengungkapkan, Kemendagri telah meminta stakeholder terkait untuk berkoordinasi dengan Pemda yang akan melaksanakan PSU.
“Bapak Mendagri menugaskan kami dan Sekjen dengan beberapa jajaran untuk berkoordinasi dengan sejumlah daerah yang melaksanakan pemilihan ulang,” ujarnya.
Dari hasil pendataan Kemendagri, terdapat 24 daerah yang menyelenggarakan PSU. Dalam hal pendanaan, 8 daerah menyatakan mampu membiayai PSU, sementara 16 daerah lainnya anggaran terbatas.
Untuk mengatasi hal ini, Kemendagri mendorong Pemda melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Upaya ini baik melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD, maupun melalui mekanisme perubahan APBD yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD Tahun 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025,” lanjutnya.
Dukungan APBN
Ribka menekankan, PSU di sejumlah daerah membutuhkan pendanaan yang memadai yang berasal dari APBD, serta dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dukungan APBN dengan dasar hukum dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, Kemendagri terus mengupayakan solusi agar Pemda dapat menyiapkan tambahan dana untuk PSU sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kemendagri mendorong supaya ada penambahan-penambahan pos APBD untuk daerah-daerah yang sampai saat ini minim untuk pelaksanaan pemilihan Pilkada ulang,” ujarnya.