JayawijayaPapua Pegunungan

BPKAD Nduga Selenggarakan Bimtek Coretax, Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Daerah

441
Screenshot

NDUGA, KV – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nduga, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wamena, menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.

Sosialisasi dan bimtek ini adalah hasil kolaborasi antara BPKAD Kabupaten Nduga dan KP2KP Wamena. Acara ini dihadiri oleh 58 OPD/Kepala Distrik dan Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Nduga, dengan Kepala KP2KP Wamena, Gianto Utama, bersama tim penyuluh bertindak sebagai narasumber.

Foto bersama P2KP Wamena bersama BPKAD Nduga pada pembukaan kegiatan pelatihan Coretax

Acara berlangsung selama dua hari, yaitu pada Kamis dan Jumat, 18-19 September 2025. Bimtek ini dilaksanakan di wilayah kerja BPKAD Kabupaten Nduga.

Kepala BPKAD Kabupaten Nduga, Yulianus Mayor, SE, menyatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

“Saya berharap bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman, mempermudah administrasi, serta meningkatkan kepatuhan seluruh bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pemerintah daerah.”ujarnya

Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan arahan Plt. Bupati Nduga, Yoas Beon, S.Ip, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak pusat (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai) sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah.

“pelatihan ini tidak hanya untuk memberikan materi saja, tetapi juga untuk memandu peserta secara langsung mempraktikkan penggunaan Coretax.”jelasnya

Ia menjelaskan, melalui kegiatan ini, para peserta bimtek dilatih secara langsung untuk mengaktifkan akun, menerbitkan sertifikat elektronik Coretax, serta mempraktikkan proses pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan PPN.

“Sistem Coretax ini hadir untuk mendorong para bendahara agar bisa memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara mandiri, demi terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.”tutupnya. (Stefanus Tarsi)

Exit mobile version