Jayawijaya

Bupati Jayawijaya Tantang Kaum Intelektual Soal Pemilihan Kepala Kampung: “Mana Buktinya?”

125
Bupati Jayawijaya Athenius Murib di dampingi Wakil Bupati Jayawijaya saat menjawab massa aksi pendukung kebijakan pemerintah.

Jayawijaya, KV– Dalam pernyataan yang penuh ketegasan, Bupati Jayawijaya Athenius Murib menantang para tokoh intelektual yang selama ini menggugat kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung.

“Selama 15 tahun kalian bicara soal undang-undang desa. Tapi apakah pemilihan kepala kampung secara sah benar-benar dilakukan di kampung-kampung itu?” tanya Murib di hadapan awak media dan ribuan warga yang memadati halaman Kantor Bupati.

Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai respons atas kritik yang menyebut penunjukan Plt Kepala Kampung tidak sesuai regulasi. Murib menegaskan, sebagai Bupati ia memiliki kewenangan menata ulang pemerintahan desa, terlebih dalam kondisi di mana sistem dan infrastruktur pemilihan belum siap.

Lebih jauh, Murib menyentil peran kaum intelektual yang dianggap hanya bicara di media tanpa aksi nyata di lapangan.

“Kalau selama ini kamu tidak lakukan undang-undang itu sebab papua ada kekususan, jangan cuma berkoar di media. Jangan bikin menyesatkan di kampung,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala kampung berbeda dengan kepala suku yang bisa diwariskan. Kepala kampung berada dalam sistem administrasi negara dan bisa diganti apa lagi jika ada Kepala Kampung yang tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.

“Jabatan kepala kampung diatur oleh undang-undang. Jika terjadi pelanggaran, kepala kampung dapat diproses secara administratif, bahkan diberhentikan dan diganti.”tegasnya.

“Selain itu, jika kepala kampung selama ini dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme undang-undang, maka wajar jika mereka menuntut tidak diganti. Dasarnya jelas: mereka dipilih oleh rakyat dengan ketentuan batasan waktu menjabat.”jelasnya.

Sebaliknya, jika Kepala Kampung tidak dipilih langsung oleh rakyat, maka Kepala Daerah memiliki wewenang untuk melakukan pergantian. Otoritas ini juga didasari oleh status otonomi khusus yang berlaku di tanah ini.

“Saya mengimbau kepada seluruh rakyat agar tidak mudah terhasut oleh provokasi dan informasi yang tidak benar.”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Murib juga menyampaikan bahwa sistem keuangan daerah kini semakin transparan dengan penggunaan SIPD. Dana yang salah digunakan akan terdeteksi dan bisa berujung pada proses hukum.

“Saya tidak lindungi siapa-siapa. sama hal juga jika kepala kampung sekarang  nantinya salah gunakan dana kampung, kamu akan berhadapan dengan BPK, bahkan KPK, dan kewenagan bupati juga kapan saja untuk menggantikannya,” tegasnya.

Untuk itu, ia berpesan agar para kepala kampung yang baru diterima SK Plt  dapat bersatu dan bekerja sama dalam membangun desa. Ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan dana desa dengan bijak, sesuai dengan kepentingan pembangunan kampung.

Pernyataan Murib menandai babak baru dalam dinamika pemerintahan desa di Jayawijaya. Ia menutup dengan pesan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dan memprovokasi masyarakat:

“Kalau ada pesan sponsor di balik omonganmu, mulai hari ini, berhenti. Jangan ganggu saya.” tegasnya. (Stefanus Tarsi)

Exit mobile version