Jayawijaya, KV – Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Dukcapil dan DPMK) Provinsi Papua Pegunungan resmi memulai sosialisasi pendataan orang asli papua (OAP).
Kegiatan yang di gelar di Hotel Baliem Pilamo di Wamena, Jumat 14/11/2025 secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur, Aron Wanimbo, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah berkeadilan dan tepat sasaran.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kadis dukcapil 8 kabupaten se-provinsi papua pegunungan serta 400 peserta dari 5 wilayah adat Lapago
Staf Ahli Gubernur, Aron Wanimbo, yang membacakan sambutan Gubernur Papua Pegunungan mengatakan data yang akurat dan valid menjadi dasar utama dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berpihak, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Data yang akurat dan valid menjadi dasar utama dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berpihak, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan adanya data OAP yang lengkap, kita akan mengetahui dengan jelas siapa yang harus kita bantu, siapa yang perlu kita lindungi, serta bagaimana menyusun program-program pembangunan agar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat”katanya.
Ia juga menekankan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memperkuat posisi OAP dalam menentukan arah pembangunan daerah. Untuk itu, seluruh pihak, termasuk unsur Legislatif, MRP, Dinas Dukcapil, DPMK di delapan kabupaten, tokoh adat, pemuda, dan akademisi, diajak untuk memberikan dukungan penuh dalam program tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil: Target 3 Tahun
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Dukcapil dan DPMK) Provinsi Papua Pegunungan, Amos Wandik, menjelaskan bahwa pendataan OAP ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat dalam rapat enam provinsi se-Tanah Papua di Timika pada 31 Juli hingga 2 Agustus lalu. Pemerintah Pusat, melalui Dirjen Dukcapil RI, memberikan waktu tiga tahun untuk menyelesaikan pendataan OAP di Papua Pegunungan.
“Karena posisi sekarang sudah memasuki akhir tahun, waktu efektif pendataan OAP berkurang menjadi kurang lebih dua tahun, yaitu sampai tahun 2027,” tegas Amos Wandik.
Ia menekankan pentingnya keaktifan dan proaktif dari Kepala Dinas Dukcapil di delapan kabupaten, mengingat fungsi pendataan berada di wilayah kabupaten, di mana masyarakat berada.
“Kami di Provinsi bertindak sebagai koordinator dan fasilitator. Koordinasi yang kuat antara Dukcapil Kabupaten dan Provinsi harus ditingkatkan. Walaupun kita menghadapi kendala dana dan geografis yang sulit, ini adalah tugas dan tanggung jawab yang diberikan negara dan Tuhan kepada kita sebagai pelayan rakyat.”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Dukcapil Provinsi juga menyerahkan 32.000 blangko E-KTP kepada Dinas Dukcapil di delapan kabupaten. Penyerahan ini bertujuan untuk memfasilitasi dan mempercepat proses penerbitan KTP bagi masyarakat yang belum memilikinya, sejalan dengan tujuan utama pendataan.
Saya mengharapkan, sosialisasi ini menjadi momentum awal bagi Papua Pegunungan untuk memiliki basis data kependudukan yang kuat, yang tidak hanya mencakup OAP tetapi juga non-OAP, demi penentuan alokasi anggaran dan peningkatan APBD Provinsi Papua Pegunungan, demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.(Stefanus Tarsi)
