Papua Pegunungan

Inilah Postur Anggaran APBD Papua Pegunungan 2026 yang Disepakati dalam Rapat Paripurna

5
Foto bersama usai Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (25/11/2025).

Jayawijaya, KV— DPRD dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi menyepakati postur rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna penandatanganan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (25/11/2025).

Ketua DPRD Papua Pegunungan Yos Elopere dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam rangkaian penyusunan APBD sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Yos mengakui bahwa KUA–PPAS semestinya ditetapkan paling lambat pada Agustus. Namun, pembahasan tahun ini mengalami keterlambatan sehingga baru dapat disepakati dalam rapat paripurna malam itu. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi koreksi bersama agar tidak terulang pada tahun mendatang.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyusun RKUA 2026 yang memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian target pembangunan. Adapun penyusunan PPAS mencakup penentuan skala prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi program dengan prioritas nasional, serta penyusunan capaian kinerja dan plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan.

Dalam kesempatan itu, Yos juga mengapresiasi gubernur beserta jajaran pemerintah daerah yang telah menyusun dokumen KUA dan PPAS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencapai kesepakatan bersama Badan Anggaran DPR Papua Pegunungan setelah proses pembahasan yang cukup dinamis.

Postur Anggaran yang Disepakati

A. Pendapatan Daerah Rp 1,2 triliun lebih

Pendapatan daerah terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 169,8 miliar lebih yang bersumber dari:

* Pajak Daerah: Rp 167,3 miliar lebih
* Lain-lain PAD yang sah: Rp 2,5 miliar lebih

Pendapatan Transfer: Rp 1,04 triliun lebih terdiri dari:

* Dana Bagi Hasil: Rp 3,1 miliar lebih
* Dana Alokasi Umum: Rp 473,4 miliar lebih
* Dana Otonomi Khusus: Rp 427,8 miliar lebih
* Dana Tambahan Infrastruktur: Rp 135,7 miliar lebih
* Dana Alokasi Khusus: Rp 4,2 miliar lebih

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 0.

B. Belanja Daerah – Rp 1,2 triliun lebih

Belanja daerah dialokasikan untuk:

Belanja Operasi: Rp 1,02 triliun lebih terdiri dari:

* Belanja Pegawai: Rp 332,3 miliar lebih
* Belanja Barang dan Jasa: Rp 602,3 miliar lebih
* Belanja Subsidi: Rp 175 miliar lebih
* Belanja Hibah: Rp 89,2 miliar lebih
* Belanja Bantuan Sosial: Rp 0

Belanja Modal: Rp 99,3 miliar lebih, mencakup:

* Peralatan dan Mesin: Rp 5,1 miliar lebih
* Gedung dan Bangunan: Rp 12,7 miliar lebih
* Jalan, Jaringan, dan Irigasi: Rp 80,9 miliar lebih
* Aset Tetap: Rp 300 juta lebih
* Aset Lainnya: Rp 150 juta lebih

Belanja Tidak Terduga: Rp 20 miliar

Belanja Transfer: Rp 69,6 miliar lebih, terdiri dari:

* Belanja Bagi Hasil: Rp 54,3 miliar lebih
* Belanja Bantuan Keuangan: Rp 15,2 miliar lebih

*C. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan Rp 0

Mengakhiri sambutannya, Yos menegaskan bahwa persetujuan bersama KUA dan PPAS menjadi landasan penting bagi penyusunan APBD Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2026. Ia berharap dokumen anggaran ini menjadi pedoman bagi pembangunan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua Pegunungan. (Stefanus Tarsi)

Exit mobile version