Jakarta, KV- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Jayawijaya Tahun 2024.
Putusan ini karena Mahkamah Konstitusi menilai permohonan paslon nomor urut 4 Richard-Marthin tidak jelas atau kabur.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya, Rabu (5/2/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas atau obscuur libel.
Sebelumnya, paslon Richard-Marthin mendalilkan KPU Jayawijaya selaku melakukan pengurangan suara pihaknya dan menambah suara paslon Atenius Murib-Ronny Elopere
Menurut pemohon, KPU Jayawijaya menggabungkan suara dari paslon momor urut 1 dan 3 sebanyak 32.843 suara ke paslon nomor 2 Atenius-Ronny.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan. oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas, “kata Saldi.
Pimpin Jayawijaya
Dengan hasil putusan ini, Atenius Murib-Ronny Elopere resmi memimpin Jayawijaya sebagai bupati dan wakil bupati selama lima tahun ke depan.
Dalam hasil rekapitulasi suara Pilbup Jayawijaya, paslon Atenius-Ronny meraih 109.954 suara. Hasil ini mengalahkan tiga paslon lainnya.
Atenius yang juga mantan Dandim Jayawijaya seusai putusan MK mengatakan, masyarakat Jayawijaya agar tetap tenang, damai dan menerima hasil ini.
“Dalam waktu dekat KPU akan menetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Semoga Jayawijaya semakin lebih baik, harapnya.