Jakarta, KV — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Pegunungan secara resmi menyerahkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Penyerahan berlangsung di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebagai tahap penting menuju proses evaluasi dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Pegunungan sekaligus Ketua Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD), Wasuok Demianus Siep, menyampaikan syukur atas terselesaikannya tahapan penyerahan dokumen tersebut.
“Puji Tuhan, hari ini Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama DPRP secara resmi menyerahkan dokumen RAPBD kepada Kemendagri. Kami berada pada urutan kedua tercepat di wilayah Papua Raya dan peringkat ke-12 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Siep.
Ia menjelaskan bahwa selanjutnya Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap dokumen RAPBD 2026 sebelum ditetapkan menjadi APBD.
“Setelah evaluasi Kemendagri selesai, kita berharap APBD dapat dijalankan pada awal tahun anggaran. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala, sehingga pada Januari 2026 anggaran sudah dapat digunakan untuk mendorong pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Papua Pegunungan,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR Papua Pegunungan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (28/11/2025) telah menyetujui APBD Induk Tahun 2026 sebesar Rp1,2 triliun.
Ketua DPR Papua Pegunungan, Yos Elopere, menyampaikan apresiasi atas kelancaran seluruh proses pembahasan. “Puji Tuhan seluruh tahapan berjalan baik. Kami berharap APBD 2026 benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di delapan kabupaten,” ujarnya.
DPR juga menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp169,8 miliar, terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp167,3 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp2,5 miliar. Yos berharap pemerintah provinsi mengelola anggaran secara akuntabel dan tetap memperhatikan saran DPR.
Selain penetapan APBD, DPR Papua Pegunungan juga mengesahkan 11 Raperdasi menjadi Peraturan Daerah, mencakup peningkatan gizi masyarakat, pengelolaan lingkungan hidup, pemberian insentif investasi, pelestarian kebudayaan asli, lambang daerah, pembentukan perangkat daerah, pajak dan retribusi, RPJMD 2025, RPJPD 2025–2045, kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPR, serta penyelenggaraan pendidikan.
Dengan penyerahan dokumen RAPBD ke Kemendagri serta penetapan APBD dan 11 Perda oleh DPR, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan bagi masyarakat di wilayah pegunungan. (Stefanus Tarsi )
