Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
JayawijayaNASIONAL

Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Bantah Pemberitaan, Tegaskan Lahan Bukan Bodong

43
×

Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Bantah Pemberitaan, Tegaskan Lahan Bukan Bodong

Sebarkan artikel ini
APMS Putra Baliem Mandiri

Jayawijaya, KV– Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, membantah keras pemberitaan salah satu media daring yang dinilai merugikan nama baik perusahaan.

Bantahan itu disampaikan pada Rabu (28/1/2026), menyusul publikasi yang menggunakan foto APMS Putra Baliem Mandiri namun menyebut nama APMS lain.

Menurut pengelola, dalam pemberitaan media Berantas korupsi tertanggal 26 Januari 2026, ditampilkan visual SPBU yang mereka kelola, namun diberi keterangan sebagai APMS Anugrah Baliem.

Selain kesalahan identitas visual, isi berita juga menuding lahan SPBU sebagai “lahan bodong” dan mengaitkannya dengan praktik hukum yang tidak benar.

“Kami merasa dirugikan karena foto APMS Putra Baliem Mandiri ditampilkan, tetapi disebut sebagai APMS lain. Ini mencemarkan nama baik perusahaan kami,” tegas perwakilan pengelola.

Pengelola menegaskan bahwa tudingan terkait praktik kotor dan lahan bermasalah tidak sesuai fakta. Mereka menjelaskan bahwa proses pengurusan legalitas tanah SPBU telah berlangsung sejak 2018 dan dilakukan melalui jalur hukum serta prosedur resmi.

Dijelaskan, pada awal 2019 pengelola sempat memproses penerbitan sertifikat tanah SPBU melalui BPN Jayawijaya. Namun, proses tersebut terhenti akibat adanya surat dari Bupati Jayawijaya pada 2018 yang meminta BPN menunda penerbitan sertifikat.

Akibatnya, pada 2021 pengelola mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Kantor BPN Jayawijaya. Proses hukum itu berjalan panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Wamena, Pengadilan Tinggi Jayapura, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK) yang diputus pada September 2024.

“Putusan PK itu justru menyatakan tanah dikembalikan ke masyarakat pemilik hak adat. Artinya, tanah tersebut bukan lahan bodong,” jelas pengelola.

Pasca putusan tersebut, pihak pengelola mengaku menempuh langkah ulang dengan melakukan pelepasan adat dan perjanjian jual beli lahan dengan masyarakat pemilik hak wilayah adat, termasuk dengan Jacobus Kosai, pada Januari 2025.

Pengelola juga menyebut telah dilakukan pengukuran ulang batas lahan pada 22 Juli 2025 oleh BPN Jayawijaya, disaksikan unsur Pemda dan dimediasi oleh Polres Jayawijaya. Namun hingga kini, proses sertifikasi terhambat pada penerbitan dokumen pajak seperti PBB dan BPHTB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Atas stagnasi tersebut, pengelola mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Polda Papua pada 20 September 2025.

“Kami tidak berniat mempidanakan siapa pun. Yang kami minta hanya kepastian administrasi agar dokumen PBB dan BPHTB bisa diterbitkan untuk kelanjutan usaha kami,” ujar pengelola. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *