Papua Pegunungan

Penutupan Pelatihan SIPD, Kepala BPPKAD Papua Pegunungan Ingatkan LPJ Wajib Akurat

Kepala BPPKAD Provinsi Papua Pegunungan, Subhan, SE.,MM.

Sentani, KV – Pelatihan Teknis Keuangan dan Pengelolaan Penatausaan Keuangan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang di gelar oleh BPPKA Provinsi Papua Pegunungan selama 3 hari di Sentani sejak 20-22 Maret 2025 telah berakhir.

Dalam Penutupan acara tersebut, Kepala BPPKAD Provinsi Papua Pegunungan, Subhan menegaskan kepada semua pengelola keuangan di setiap OPD agar perhatikan pentingnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang akurat.

“LPJ yang akurat sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, kami berharap jajaran bendahara dan pengelola keuangan OPD dapat memahami dan menerapkan materi-materi pelatihan dalam prinsip akuntansi yang benar dalam menyusun LPJ,” ujarnya.

Penutupan Pelatihan Teknis Pengelolaan Penatausahaan Keuangan Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 bagi ASN Pemprov Papua Pegunungan di Jayapura, Sabtu (22/3/2025).

Ia mengakui,  meskipun waktu yang sangat singkat dalam pelatihan ini, namun tentunya jajaran bedahara dan PPK yang mengikuti telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolah keuangan daerah, termasuk cara penyusunan LPJ yang akurat.

“Dari narasumber tentunya telah memberikan contoh-contoh kasus  yang relevan dengan pengelolaan keuangan yang tentu menjadi keseriusan dan perhatian kita semua” katanya.

Ia menegaskan mulai tahun ini, pencairan keuangan sangat ketat, harus menyampaikan LPJ terlebih dahulu baru bisa proses pencairan berikutnya.

Narasumber Pelatihan Teknis Keuangan dan Pengelolaan Penatausaan Keuangan melalui System Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dijelaskan Pasal 15 Ayat 1 Pemendagri 77 Tahun 2020: Bendahara wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada pejabat pengelolah keuangan daerah setelah melakukan pencairan.

Pasal 15 Ayat 2 Pemendagri 77 tahun 2020: Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pencairan dana.

Peserta Pelatihan Teknis Keuangan dan Pengelolaan Penatausaan Keuangan melalui System Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Provinsi Papua Pegunungan.

“Saya tegaskan, bendara wajib melaksanakan regulasi tersebut serta menyampaikan laporan yang  akurat dan transparan tentang pengelolaan keuangan daerah setelah pencairan,”tegasnya.***Stefanus Tarsi

Exit mobile version