WAMENA, KV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya berhasil menangkap 12 pelaku tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) sepanjang bulan September 2025.
Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya pada Senin, (29/9/2025), pukul 14.00 WIT.
Kasatreskrim Polres Jayawijaya, AKP Sugarda Aditya B.T. S.T.K., M.H., menyatakan penangkapan ini adalah hasil kerja keras anggotanya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Jayawijaya.
“Kami mengamankan 12 tersangka (TSK) yang terlibat dalam tindak pidana 3C. Penangkapan ini merupakan langkah tegas untuk menekan maraknya kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Sugarda.
AKP Sugarda Aditya mengungkapkan bahwa dari 12 pelaku yang ditangkap, inisial BK adalah sosok paling vital. Pria tersebut dikenal sebagai otak utama yang menjadi dalang di balik maraknya aksi kejahatan 3C di wilayah Wamena.
“pelaku BK merupakan target utama kami karena keterlibatannya yang selalu ada di setiap aksi kejahatan,” tegas Kasatreskrim.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa pelaku tersebut diamankan terakhir dan meyakini penangkapan ini akan signifikan mengurangi aksi kejahatan yang meresahkan di Wamena.
“selain para pelaku 3C, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang penadah barang hasil kejahatan, terutama yang terlibat dalam menampung sepeda motor curian,”ungkapnya.
Polisi menegaskan bahwa para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pengembangan Kasus
“sementara ke-12 tersangka ini kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP untuk Curas, dan Pasal 363 KUHP untuk Curat dan Curanmor. Proses hukum terus berjalan, bahkan sebagian berkas perkara sudah masuk ke Tahap I,” tegas AKP Sugarda.
Ia menambahkan Dari hasil interogasi terhadap pelaku BK, polisi telah mengantongi identitas 14 nama terduga pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
“kami menegaskan akan terus mengejar para buronan tersebut yang masih berkeliaran di Wamena,”tegasnya.
Imbauan
Sebagai upaya pencegahan, Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang elektronik atau kendaraan tanpa surat-surat resmi yang lengkap.
“pembeli yang menerima atau memiliki barang hasil kejahatan dapat dijerat sebagai penadah sesuai Pasal 480 KUHP,”ujarnya.
Selain itu, Polisi juga menghimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari aktivitas sendirian, terutama pada jam rawan yaitu rata-rata pukul 17.00 hingga 22.00 WIT dan dini hari sebab masih ada pelaku kejahatan lain yang masih berkeliaran di kota wamena. (Stefanus Tarsi)