Tolikara, KV- Satuan Reserse Narkoba Polres Tolikara mengamankan seorang pria terduga pelaku penanaman ganja di Distrik Karubaga, Jumat, 5 Juni 2026 pagi.
Penindakan dilakukan setelah petugas Sat Resnarkoba Polres Tolikara melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan serta penanaman narkotika jenis ganja sebelumnya.
Petugas mengamankan pria berinisial CK (25), warga Jalan Irian, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan dalam operasi penindakan tersebut.
Dari lokasi penindakan, polisi menemukan sebanyak 33 batang tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja dan langsung diamankan petugas penyidik.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa menuju Mapolres Tolikara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sekarang ini.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/VI/2026/SATNARKOBA/POLRES TOLIKARA/POLDA PAPUA tertanggal 5 Juni 2026 secara resmi oleh penyidik kepolisian setempat.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika terhadap pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Tolikara, IPDA M Suryanto SH menegaskan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika daerah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tolikara memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar M Suryanto dalam keterangannya hari ini.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing nantinya.
Menurutnya, sinergi aparat keamanan bersama masyarakat menjadi kunci menciptakan wilayah Tolikara yang aman, sehat, serta bebas ancaman narkotika berkelanjutan.











