NASIONAL

Wamendagri Ribka Haluk Minta Kepala Daerah Segera Selesaikan RTRW dan RDTR

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Jakarta, KV-Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini untuk memperkuat program satu data.

Ribka menyampaikan hal ini seusai mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dalam kegiatan ini juga terlaksana Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Ribka mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada Rabu (5/2/2025) lalu di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pada pertemuan itu terkait penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP).

Program tersebut mencakup Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy, pembuatan RTRW, RDTR, survei dan pemetaan tanah, dukungan IT, serta berbagai aspek teknis lainnya.

“Tugas Kemendagri adalah mendorong para gubernur, kabupaten/kota, dan juga bupati dan wali kota untuk mempercepat penyiapan RTRW. Ada beberapa provinsi yang baru menyelesaikan, sedangkan sebagian besar belum menyelesaikan,” paparnya.

Ribka menekankan, pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian tersebut. Ia berharap sinergisitas pemerintah pusat dan daerah akan mampu mengoptimalkan program tersebut.

“Mudah-mudahan program ini bisa terselesaikan dengan segera,” harap Ribka.

19 Provinsi

Peenandatanganan nota kesepahaman tersebut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh. Aris Marfai, dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz. Penandatanganan itu untuk memperkuat sinergi penyelesaian RTRW dan RDTR.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan, kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Sebab, persoalan tata ruang yang belum terselesaikan akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

Mendagri mengunkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru terdapat 19 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah RTRW.

Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri.

Selain itu, ada 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW yakni di Daerah Otonom Baru (DOB).

“Saya mohon dengan segala hormat [RTRW dan RDTR ini diselesaikan], karena ini sudah dua tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya,” tegas Mendagri.

Exit mobile version