Jakarta, KV – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan rapor kinerja enam provinsi di Tanah Papua terkait penyelesaian Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pemantauannya, Ribka mengungkapkan bahwa sebagian besar RAPBD dan RAP Otsus masih diselesaikan pada hari-hari terakhir menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025. Bahkan, masih terdapat sejumlah daerah yang hingga kini belum menuntaskan proses penyusunan dokumen tersebut.
“Saya harap seluruh kepala daerah di Papua pada tahun 2026 dapat menyusun APBD dan RAP Otsus sesuai jadwal yang ada. Jangan menunggu akhir tahun baru dikerjakan secara terburu-buru,” ujar Ribka dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Ribka yang juga menjabat sebagai Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua (KEPP OKP) menjelaskan bahwa keberadaan KEPP OKP bertujuan memastikan tata kelola dana Otsus berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Saat ini, KEPP OKP telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Tim ini nantinya akan melakukan pendampingan hingga ke tingkat teknis di daerah sehingga ke depan ada evaluasi yang berkelanjutan dan kondisi keterlambatan seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ribka menyampaikan bahwa mulai tahun 2027, proses penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dimulai sejak bulan Maret. Proses tersebut juga akan dilakukan secara daring sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana Otsus Papua berbasis digital.
Ia menambahkan, pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu. Oleh karena itu, pemerintah daerah di Tanah Papua diminta memberi perhatian khusus, terutama dalam proses penginputan RAPBD dan RAP Otsus.
Berdasarkan rapor per 30 Desember 2025, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dilaporkan telah berada pada tahap penyusunan RAP. Bahkan, dua daerah telah memiliki RAP final, yakni Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Pemerintah Kota Jayapura. Sementara itu, RAP Provinsi Papua telah diinput dan sedang dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat.
Berbeda dengan Provinsi Papua Barat yang menjadi perhatian utama pemerintah pusat. Dari delapan daerah, baru dua yang telah menyusun RAP, yakni Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama. Adapun daerah lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA-PPAS sehingga belum dapat melanjutkan ke tahap penyusunan RAP dan RAPBD 2026.
Di Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Asmat tercatat sebagai daerah pertama yang menyelesaikan finalisasi RAP dan penetapan APBD di seluruh Tanah Papua. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan evaluasi, antara lain RAP Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang masih dalam tahap perbaikan, serta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yang perlu segera didorong untuk menginput RAP ke tingkat provinsi.
Sementara itu, di Provinsi Papua Tengah, dua kabupaten telah menyelesaikan finalisasi RAP, yakni Pemerintah Kabupaten Puncak dan Paniai. Namun, tiga kabupaten lainnya, yaitu Mimika, Dogiyai, dan Deiyai, masih perlu merampungkan KUA-PPAS agar dapat melanjutkan ke tahap penyusunan RAP. Selain itu, Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya masih berstatus draf dan perlu segera menyusun RAP.
Untuk Provinsi Papua Pegunungan, RAP Otsus provinsi dilaporkan telah diinput ke pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Pada tingkat kabupaten, RAP Otsus Kabupaten Tolikara masih berstatus draf sejak 4 Desember 2025.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tolikara didorong untuk segera menuntaskan penyusunan RAP. Sementara tiga kabupaten lainnya, yakni Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Nduga, diminta segera merampungkan KUA-PPAS agar dapat melanjutkan ke tahap penyusunan RAP dan RAPBD 2026,” kata Ribka.
Adapun di Provinsi Papua Barat Daya, RAP provinsi telah berstatus final sehingga proses penyusunan RAP dinyatakan rampung. Kendati demikian, masih terdapat pekerjaan rumah di tingkat kabupaten. Tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sorong, Maybrat, dan Tambrauw, tercatat belum menyelesaikan KUA-PPAS sehingga belum dapat menyusun RAP dan RAPBD 2026.
(Rilis Kemendagri)
