Dinas Kelautan Perikanan PBD Sosialisasi Aturan Pajak dan Retribusi di PPI
Sorong,KV- Dalam meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pelaku usaha perikanan di Pelabuhan Perikanan Klademak dan Pelabuhan Perikanan Pantai Kota Sorong. Dinas kelautan dan perikanan Provinsi Papua Barat Daya, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Klademak, sosialisasikan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2025, tentang pajak dan retribusi bagi pedagang perikanan, di salah satu hotel, Rabu (05/08/2026).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha perikanan, tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah yang akan diberlakukan mulai Agustus 2026. Hal ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Dalam sambutannya Asisten III bidang administrasi umum sekretariat daerah, Atika Rafika mengatakan, pajak dan retribusi daerah adalah kewajiban kita sebagai warga negara, namun dilakukan dengan aturan yang sesuai. Tahun 2025 aturan daerah tersebut telah dibuat, sehingga sudah ada dasar untuk pemerintah menarik pajak dan retribusi.
"Kita sudah sepakat dengan DPR untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, jadi ketika ada petugas yang ditunjuk untuk itu, mari kita terima dengan baik, saya rasa tidak memberatkan, nanti ada mekanisme dan besarannya. Jadi bapak ibu kami minta supaya setelah mendapatkan sosialisasi ini kembali menyampaikan kepada lingkungannya," kata Atika.
Selain dinas kelautan dan perikanan, telah dibuat juga peraturan daera pada beberapa dinas, diantaranya dinas pariwisata, dinas kehutanan dan lain-lain. Sehingga sosialisasi ini penting untuk menjadi acuan kepada pembayar pajak saat petugas melakukan pemungutan. Jika pungutan tidak sesuai dengan ketentuan bisa dilaporkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Papua Barat Daya, Absalom Salossa mengatakan, mengingat khas daerah sangat mini, maka pemerintah perlu menggali potensi yang ada untuk mendukung pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya, salah satunya di sektor kelautan perikanan, khususnya kawasan pendaratan ikan dan pelabuhan perikanan pantai.
"Retribusi yang kita pungut ini dengan menggunakan karcis, agar kedepannya tidak terjadi pungutan liar. Kita sudah tiga Tahun sosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah. Sehingga jika ada petugas yang datang untuk melakukan pungutan dapat diterima dengan baik," ungkap Absalom.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap, tercipta sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha perikanan dalam membangun tata kelola sektor kelautan dan perikanan yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. (Redaksi)