Jayawijaya, Koranvox.com – Samsat Wamena memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan. Program itu berlaku mulai tanggal 1 hingga 15 Agustus 2026.

Kepala Samsat Wamena Jhon Lantha mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.

Menurut dia, program tahun ini berbeda dengan pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya hanya menghapus denda keterlambatan, kali ini pemerintah juga menghapus pokok tunggakan pajak.

"Terkait pemutihan, sebelumnya yang diberlakukan hanya penghapusan denda pajak. Kali ini kami menghapus denda dan pokok, sehingga masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan," kata Jhon.

Ia menjelaskan wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua hingga tiga tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan tersebut.

Masyarakat cukup membayar kewajiban pajak untuk tahun berjalan agar status kendaraannya kembali aktif.

Jhon mengatakan kebijakan itu merupakan hasil pembahasan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan efisiensi anggaran serta kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Program penghapusan denda dan pokok pajak dibuka selama dua pekan.

Namun, pemerintah akan mengevaluasi kemungkinan perpanjangan masa berlaku berdasarkan antusiasme masyarakat.

"Kami buka sampai 15 Agustus. Kalau memang dibutuhkan masyarakat, program ini bisa kami perpanjang," ujarnya.

Jhon mengakui kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan daerah dalam jangka pendek.

Meski demikian, Samsat lebih mengutamakan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

Ia berharap setelah program berakhir, kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan dapat meningkat.

Menurut Jhon, target penerimaan pajak kendaraan Samsat Wamena tahun ini mencapai lebih dari Rp20 miliar. Namun hingga awal Agustus, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp4 miliar. (Stefanus Tarsi)