Kejari Jayawijaya Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kantor Bupati
WAMENA – Kejaksaan Negeri Jayawijaya segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar menuju Kantor Bupati Jayawijaya setelah hasil audit kerugian negara dari BPKP rampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengatakan hasil audit menunjukkan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp7,3 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Sunandar saat konferensi pers capaian kinerja semester pertama Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Sunandar, proses penanganan perkara memerlukan waktu karena penyidik harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
"Saat ini hasil audit BPKP sudah keluar. Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara dalam perkara dimaksud mencapai sekitar Rp7,3 miliar," katanya.
Ia menjelaskan unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan unsur kesalahan dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Jayawijaya sedang menyiapkan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Papua sebelum menetapkan tersangka.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose dan penetapan tersangka, kemudian dilanjutkan dengan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sunandar.
Selain perkara Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya, Kejaksaan Negeri Jayawijaya juga menangani dua perkara baru yang naik ke tahap penyidikan pada tahun 2026.
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan asrama mahasiswa milik Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di Sentani dan Makassar.
Nilai proyek pembangunan asrama di Sentani mencapai sekitar Rp2,3 miliar, sedangkan proyek asrama mahasiswa di Makassar bernilai sekitar Rp1 miliar.
Saat ini penyidik masih melakukan perhitungan kerugian negara terhadap kedua proyek tersebut.
Sunandar berharap masyarakat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kami berharap rekan-rekan media dapat mendukung dan mengedukasi masyarakat bahwa proses ini adalah bagian dari penegakan hukum," katanya.