Jakarta, KV- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Langkah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan Kemendagri telah melakukan berbagai langkah pencegahan sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan," ujar Tito saat konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kemendagri memperkuat pencegahan korupsi dengan bersinergi bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Kemendagri juga mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat nilai ASN BerAKHLAK, dan memantau kepala daerah secara rutin.

Tito mengaku prihatin atas kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah. Karena itu, Kemendagri bersama KPK akan memperkuat upaya pencegahan dengan menyambangi sejumlah daerah.

Program tersebut telah dimulai di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

IMG-20260726-WA0016.jpg

"Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda," kata Tito.

Kegiatan itu juga melibatkan pimpinan perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen ASN, serta pelayanan publik.

Kemendagri membagi pelaksanaan program tersebut ke dalam 10 klaster wilayah. Klaster itu meliputi Aceh-Sumatera Utara, Sumatera Barat-Riau-Kepulauan Riau, Jambi-Sumatera Selatan-Bengkulu-Lampung-Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Jawa Timur-Bali, Nusa Tenggara Barat-Nusa Tenggara Timur. Klaster lainnya mencakup seluruh provinsi di Kalimantan, Sulawesi, serta Maluku dan Maluku Utara.

Tito berharap daerah mampu memetakan risiko korupsi dan menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola dengan target penyelesaian yang jelas. Ia menegaskan integritas kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi faktor utama dalam mencegah korupsi.

"Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing," tegas Tito. (Redaksi)