Jayawijaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menuntut para terdakwa kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya dengan hukuman berat sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengatakan perkara yang disidik oleh Polda Papua tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

“Proses persidangan telah memasuki tahap pledoi. Minggu lalu kami telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa,” kata Sunandar saat konferensi pers capaian kinerja semester I Tahun 2026 di Wamena, Rabu.

Menurut dia, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp168 miliar.

Sunandar menjelaskan, dari delapan terdakwa yang menjalani proses persidangan, tuntutan tertinggi yang diajukan jaksa penuntut umum mencapai 13 tahun penjara.

“Dari delapan terdakwa yang dituntut, tuntutan tertinggi adalah 13 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp107 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan sehingga total hukuman yang dijalani mencapai sekitar 19 tahun penjara.

Menurut Sunandar, tuntutan tinggi yang diajukan jaksa merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus peringatan bagi seluruh pihak yang mengelola dana desa.

“Tujuannya adalah memberikan efek jera. Harapan kami, tuntutan yang tinggi ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” katanya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama Kejaksaan Tinggi Papua berkomitmen mengawal penggunaan dana desa agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami berharap dana desa dapat terdistribusi dengan baik kepada masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar Sunandar. (Stefanus Tarsi)