Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena
Jayapura,KV - Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam perkara korupsi penjualan beras cadangan pemerintah (CBP) untuk ketersedian pasokan dan stabilitas harga beras medium (KPSH BM) ditingkat konsumen periode tahun 2020 sampai dengan 2023 di Kantor Bulog Wamena.
Adapun penetapan 4 tersangka tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, pada Kamis, (18/6/2026).
Kata Aspidsus Kejati Papua, Adyatana Meru Herlambang kepada media menjelaskan penahanan tersangka lantaran melakukan penjualan beras KPSH BM SPHP disetor ke pusat sesuai harga yang ditentukan, sementara uang atas selisih penjualan tersebut digunakan oleh oknum / karyawan perum bulog untuk kepentingan pribadi dan operasional kantornya,”ujarnya.
Ia menambahkan dari perkara tersebut telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka yakni :
Sdr. RDG sebagai Pimpinan Bulog Wilayah Papua dan Pabar tahun 2021-2024.
Sdr. S sebagai Pimpinan Perum Bulog Cab. Wamena periode Maret 2020-Feb 2022.
Sdr. RM sebagai Pimpinan Perum Bulog Cab Wamena periode Maret-Des 2022.
Dan Sdri. K sebagai Pimp Perum Bulog Cab. Wamena periode Mei-Des 2023.
Dari perbuatan ke empat tersangka diatas, yang melakukan penjualan tidak sesuai ketentukan, mengakibatkan kerugian negara mencapai 8 miliar 931 juta 115 ribu 250 rupiah,” ungkap Aspidsus dalam jumpa pers diruang Pidsus Kejati Papua, (18/6/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4 jam di bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua, para tersangka yakni RGD, S, RM dan K langsung dibawa ke rutan Mapolda Papua, untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari.
Aspidus juga menyampaikan dari kerugian negara yang sekitar 8 miliar 931 juta 115 ribu rupiah, para tersangka telah melakukan upaya pengembalian sekitar 2 miliar 100 juta rupiah pihak penyidik kejaksaan yang selanjutnya disetor ke Kas negara nantinya,”ucapnya.
Sebagai informasi perkara ini, sudah dilakukan penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka mulai dari bulan April 2025 sampai dengan Juni 2026 dilakukan penahanan para tersangka.
Turut hadir dalam jumpa pers yaitu Aspidsus Kejati Papua, Kordinator Bid Pidsus Kejati Papua, Asisten Intelijen Kejati Papua serta Kepala Seksi Penyidikan Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua