Wujudkan Good Governance, BKPSDM Papua Pegunungan Gelar Pelatihan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Jayawijaya, KV– Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Pelatihan Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Kegiatan pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Juli 2026, digelar di Hotel Baliem Pilamo, Wamena, dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Papua Pegunungan, Dr. Isak Yando, S.E., M.Si.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur Dr. Isak Yando menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Penatausahaan yang baik, tertib, dan sistematis adalah fondasi utama untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang good governance, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap agar para peserta dapat memanfaatkan momentum pelatihan ini untuk membedah kendala teknis pengelolaan aset di instansi masing-masing, sehingga dapat mempertahankan atau meningkatkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Isak Yando juga mengingatkan para pengurus dan penyimpan barang sebagai ujung tombak pengelola aset daerah agar bekerja sungguh-sungguh demi memastikan seluruh tahapan mulai dari pencatatan, inventarisasi, pelaporan, hingga pemeliharaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai ada aset daerah yang terbengkalai, hilang, atau tidak tercatat dengan baik hanya karena kurangnya pemahaman teknis," tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Subbidang (Kasubid) Pengembangan Kompetensi BKPSDM Papua Pegunungan, Daud Ondi, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pelatihan ini merujuk pada sejumlah regulasi resmi pengelolaan aset negara.
“Kegitan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah,”jelasnya.
Ia memaparkan tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi para pengelola BMD agar tercipta penatausahaan serta pengamanan aset daerah yang akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku
“Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 69 peserta yang terdiri dari para bendahara dan pengurus barang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,”katanya.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap tercipta standar pengawasan dan tata kelola aset yang lebih solid demi mendukung pelayanan publik dan pemanfaatan aset yang tepat sasaran bagi masyarakat
Diketahui, kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli yang berasal dariLembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (LPPIA UI) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Pegunungan.(Stefanus Tarsi)