NASIONAL

Kementerian Komdigi Rancang Regulasi Turunan Tata Kelola Digital Ramah Anak

9
Kementerian Komunikasi dan Digital.

Jakarta, KV- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi turunan guna memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Regulasi tersebut dikemas dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (RPM Pelaksana PP TUNAS).

Berdasarkan keterangan resmi Kemkomdigi, Kamis (8/1/2026) yang dikutip dari infopublik.id, penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta upaya mengoperasionalkan sejumlah pasal dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 agar dapat diterapkan secara efektif oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Melalui RPM Pelaksana PP TUNAS, Kemkomdigi merancang pengaturan teknis terkait kewajiban PSE dalam melindungi anak, antara lain penetapan batas usia minimum penggunaan produk, layanan, dan fitur digital, serta kewajiban melakukan penilaian risiko terhadap potensi dampak negatif bagi anak.

Ruang lingkup pengaturan meliputi ketentuan umum, penyampaian informasi batas usia anak, kewajiban penilaian mandiri oleh PSE, mekanisme verifikasi hasil penilaian risiko, hingga sistem pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik yang ramah anak.

Ilustrasi berita.

Regulasi ini juga mengatur sanksi administratif bagi PSE yang tidak memenuhi kewajiban, disertai mekanisme pengajuan keberatan dan banding administratif atas keputusan atau tindakan yang dikenakan.

Sebagai bagian dari proses penyusunan, Kemkomdigi membuka konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Konsultasi ini diharapkan dapat menyempurnakan regulasi agar adaptif, implementatif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Konsultasi publik dibuka hingga 16 Januari 2026, dengan masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke fara004@komdigi.go.id. (Redaksi)

Exit mobile version