Jakarta, KV- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan pemohon PHPU Bupati Tolikara 2024 pada Selasa (4/2/2025). Paslon bupati dan wakil bupati Tolikara nomor urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R. Kogoya yang mengajukan perkara ini.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
“Berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan ini serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya,” kata Enny di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Sebelumnya, paslon Irinus-Arson menilai KPU Tolikara telah melakukan tindakan tidak sesuai prosedur sehingga berpotensi merugikan mereka dalam perolehan suara.
Paslon Irinus-Arson menerangkan proses rekapitulasi suara tingkat distrik di enam distrik, yakni Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri, belum selesai terlaksana.
Mereka menduga KPU memerintahkan Panitia Pemilihan Distrik memindahkan lokasi rekapitulasi ke Kantor KPU Kabupaten Tolikara tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon menilai tindakan ini mengakibatkan hilangnya suara yang menjadi hak mereka.
Baca juga : https://koranvox.com/paslon-yemis-kagoya-tanus-kagoya-tarik-gugatan-hasil-pilbup-lanny-jaya/