Jayawijaya

Menang Gugatan di PTUN dan PTTUN, 328 Kepala Kampung Jayawijaya Tuntut Jabatan Dikembalikan

0
×

Menang Gugatan di PTUN dan PTTUN, 328 Kepala Kampung Jayawijaya Tuntut Jabatan Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
328 Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya saat berkumpul di Sekretarian Asosiasi Kepala Kampung Sinakma. jumat (1/5/2026)

Jayawijaya, KV- Sebanyak 328 kepala kampung Jayawijaya memenangkan gugatan terhadap Pemkab di PTUN Jayapura dan PTTUN Manado, Wamena, Jumat (1/5/2026).

Putusan tersebut mengabulkan seluruh tuntutan penggugat dan memerintahkan pemerintah daerah mengembalikan jabatan kepala kampung yang sebelumnya diganti sepihak.

Sekretaris Asosiasi 328 Kampung Sem Uaga menegaskan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Kami meminta Pemkab Jayawijaya mengembalikan SK kepala kampung lama berdasarkan putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Manado,” ujar Sem Uaga.

Putusan perkara nomor 49/G/2025/PTUN Jayapura mengabulkan gugatan seluruhnya serta menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima oleh majelis hakim.

Sementara putusan nomor 11/B/2026/PTTUN Manado menguatkan putusan sebelumnya sehingga kemenangan 328 kepala kampung dinyatakan sah secara hukum.

Sem Uaga menegaskan langkah hukum tersebut bukan bentuk perlawanan melainkan upaya menuntut hak sesuai aturan hukum yang berlaku nasional.

“Negara ini berlandaskan hukum sehingga semua pihak harus tunduk dan menghormati putusan pengadilan,” tegasnya kepada wartawan di Wamena.

Kepala Kampung Pelebaga Yohanes Elopere meminta pemerintah segera memulihkan jabatan 328 kepala kampung di 40 distrik Jayawijaya tersebut.

“Kami minta SK segera dikembalikan agar kami bisa membantu pemerintah membangun daerah dan menyatukan masyarakat,” ujar Yohanes Elopere.

Para kepala kampung berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan kampung di wilayah Jayawijaya.

Mereka juga menegaskan komitmen tetap mendukung pemerintah dalam pembangunan daerah meski sebelumnya sempat terjadi polemik pergantian jabatan kampung.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *