Jayawijaya, KV — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menggelar Kegiatan Pendampingan Perhitungan Angka Kredit dan Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan pemerintah provinsi, bertempat di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, tanggal 4–6 November 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep, yang menegaskan pentingnya pemahaman ASN terhadap jabatan fungsional sebagai bagian dari karier profesional di pemerintahan.
Menurutnya, selama ini banyak ASN lebih berorientasi pada jabatan struktural, padahal jabatan fungsional juga memiliki peran besar dalam sistem birokrasi dan bahkan memberi peluang karier yang lebih cepat.
“Kegiatan ini penting karena menyangkut masa depan ASN. Tidak hanya jabatan struktural yang perlu diperhatikan, tapi jabatan fungsional juga sangat menentukan. Di lingkungan pemerintahan, ada dua jenis jabatan penting, yaitu struktural dan fungsional,” ujar Wasuok.
Ia menjelaskan, jabatan fungsional terdiri dari 25 rumpun dengan 264 jenis jabatan, yang tersebar di berbagai dinas teknis seperti pendidikan, kesehatan, teknologi, pertanian, dan lainnya. Jabatan ini dinilai mampu mempercepat kenaikan pangkat ASN melalui sistem angka kredit.
“Kalau angka kredit tidak mencapai target, maka proses naik pangkat jadi lebih lama. Tapi kalau terpenuhi lebih cepat, ASN bisa naik pangkat lebih cepat daripada jabatan struktural,” jelasnya.
Wasuok juga menekankan bahwa pendidikan berpengaruh terhadap batas maksimal pangkat ASN. Lulusan SMP umumnya hanya bisa mencapai pangkat III/a hingga III/b, lulusan SMA bisa mencapai III/c, sedangkan lulusan S1 berpeluang hingga IV/a atau IV/b. Namun ia menegaskan, kompetensi tetap menjadi faktor utama.
“Yang paling penting bukan hanya ijazah, tapi kemampuan dan profesionalitas di bidang tugas masing-masing. Misalnya, guru tanpa akta mengajar tentu tidak bisa naik pangkat maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Kantor Regional IX BKN Jayapura, Rina Lilin, M.M, menjelaskan bahwa sejak diterapkannya PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, sistem angka kredit ASN kini tidak lagi didasarkan pada butir kegiatan, melainkan dikonversi dari nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
“Angka kredit sekarang diambil dari hasil penilaian kinerja dalam SKP, bukan lagi dari rincian kegiatan seperti dulu. Karena itu ASN perlu memahami sistem baru ini agar tidak kesulitan dalam pengajuan kenaikan pangkat,” terang Rina.
Ia menambahkan, kegiatan pendampingan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman menyeluruh bagi peserta agar bisa menerapkan hasil pelatihan di instansi masing-masing, khususnya dalam pengelolaan jabatan fungsional dan pemenuhan angka kredit.
Rina juga menyinggung soal perkembangan administrasi kepegawaian di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Pegunungan yang masih dalam tahap penyesuaian.
“Sejak DOB terbentuk pada 2023, sistem kepegawaian terus disempurnakan agar selaras dengan provinsi induknya, Papua. Harapannya, pengelolaan administrasi ASN di Papua Pegunungan semakin tertib dan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mekanisme kenaikan pangkat ASN kini lebih fleksibel. Jika sebelumnya hanya dua kali setahun (April dan Oktober), kini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, pengajuan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan.
“Sekarang setiap bulan bisa diusulkan kenaikan pangkat, asal angka kredit dan kinerja terpenuhi. Ini kesempatan baik bagi ASN untuk meningkatkan kariernya,” tutupnya. (Stefanus Tarsi)
