Uncategorized

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Pansus Beri Enam Rekomendasi

0
×

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Pansus Beri Enam Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus LHP BPK RI DPRP Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Ke Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Rabu (12/08/2026).

Sorong, KV – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda definitif.

Dalam rapat paripurna tersebut, Panitia Khusus DPRP Papua Barat Daya menyampaikan sejumlah rekomendasi setelah membahas pertanggungjawaban APBD 2025.

Pansus menyoroti persoalan aset daerah yang tercatat mencapai sekitar Rp6,6 triliun dan membutuhkan proses inventarisasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua Pansus LHP BPK RI DPRP Papua Barat Daya, George Karel Dedaida menyampaikan, enam rekomendasi kepada Gubernur PBD melalui Wakil Gubernur.

Salah satu rekomendasi meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK yang masih tertunda, paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pertanggung jawaban (LHP) diterima.

“Batas waktu tersebut harus menjadi perhatian karena tenggat penyelesaian rekomendasi BPK semakin dekat, dan pemerintah perlu menuntaskan kewajiban tersebut,” kata George.

George juga menginstruksikan seluruh kepala SKPD menyelesaikan rekomendasi BPK tertunda dengan target terukur, maksimal 60 hari sejak LHP diterima.

“Pak Wagub, ini sudah tanggal 11, tinggal 10 hari lagi, kami harapkan untuk hal ini segera diselesaikan,” tutur George.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan dan evaluasi pelaksanaan APBD 2025, termasuk tindak lanjut pemeriksaan serta catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pansus menekankan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, harus memperhatikan seluruh rekomendasi dan menindaklanjutinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Rekomendasi tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran, serta memastikan pembangunan memberi manfaat nyata masyarakat Papua Barat Daya.

Dalam sambutan Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, pemerintah menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai perhatian khusus Papua Barat Daya.

“Salah satu potensi terbesar PAD berasal dari kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang perlu pemerintah optimalkan segera,” katanya.

Menurut wakil gubernur, pemerintah menemukan banyak kendaraan di Papua Barat Daya masih menggunakan nomor kendaraan luar daerah, sehingga penerimaan pajak belum optimal.

“Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak yang seharusnya menjadi PAD Papua Barat Daya belum sepenuhnya masuk ke kas daerah,” ungkap Ahmad Nausrau.

Pemerintah provinsi akan melakukan pendataan terintegrasi untuk memastikan potensi penerimaan kendaraan bermotor masuk ke kas daerah secara optimal.

Ahmad mengatakan, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan Bapenda, Kepolisian Daerah, Jasa Raharja, pemerintah kabupaten kota, serta instansi terkait lainnya.

“Nantinya realisasi belanja, digunakan membiayai pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan tokoh masyarakat, serta afirmasi bagi Orang Asli Papua,” ungkap Ahmad Nausrau.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan SK penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Perda.

Dengan pengesahan tersebut, DPRP Papua Barat Daya berharap pemerintah menjadikan evaluasi dan rekomendasi pansus sebagai bahan perbaikan penyusunan anggaran berikutnya.

Pengesahan perda ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 berlangsung. (Eche Dias)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *