NASIONALUncategorized

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

0
×

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Legislasi DPR RI Tonny Tesar.

Jayapura, KV– Anggota Badan Legislasi DPR RI Tonny Tesar menegaskan RUU tentang Masyarakat Adat harus mengakomodasi kekhususan Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tonny menilai pemerintah dan DPR tidak dapat menyeragamkan pengaturan masyarakat adat secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Tonny menyampaikan pandangan itu setelah mengikuti kunjungan kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, Baleg membutuhkan masukan komprehensif dari daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan tata kelola masyarakat adat untuk menyusun RUU Masyarakat Adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan,” ujarnya.

Tonny mengatakan Baleg menerima berbagai masukan dari narasumber, akademisi, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat adat selama mengikuti forum konsultasi publik di Jayapura tersebut.

Dari berbagai masukan itu, Tonny melihat satu persoalan penting, yakni kebutuhan mengatur secara khusus daerah yang telah memperoleh status otonomi khusus dalam sistem pemerintahan Indonesia.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Menurut Tonny, pemerintah dan DPR tidak dapat menerapkan standar nasional secara penuh karena regulasi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing.

Tonny mengatakan RUU Masyarakat Adat perlu memuat pengaturan tersendiri mengenai kekhususan tersebut agar pemerintah tidak menciptakan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah berlaku di daerah.

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus,” katanya.

Aturan khusus

Menurut Tonny, aturan khusus tersebut akan membantu pemerintah menjalankan undang-undang secara selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah melalui berbagai regulasi otonomi khusus.

Sejumlah narasumber dalam forum konsultasi publik juga menyampaikan pandangan serupa. Mereka menilai Papua sudah memiliki landasan hukum untuk melindungi masyarakat adat melalui berbagai ketentuan khusus.

Papua memiliki Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta berbagai Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi yang mengatur kepentingan masyarakat.

Karena itu, para narasumber meminta DPR menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional yang memperkuat regulasi tersebut, bukan aturan yang menciptakan tumpang tindih kewenangan.

Forum konsultasi publik juga meminta pemerintah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat berdasarkan karakteristik lokal masing-masing daerah.

Pemerintah daerah juga perlu menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikuti nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat.

Tonny berharap Baleg dapat memasukkan seluruh aspirasi masyarakat Papua ke dalam substansi RUU Masyarakat Adat agar regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat seluruh Indonesia.

Menurut Tonny, DPR harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan menghadirkan undang-undang yang berlaku nasional dan kebutuhan setiap daerah mempertahankan kekhususan sistem masyarakat adat.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing,” pungkasnya.

Tonny menilai pendekatan tersebut akan membuat pemerintah menjalankan perlindungan masyarakat adat secara efektif dan implementatif tanpa mengabaikan kekhususan setiap daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *