Jakarta, KV- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo menegaskan telah melaksanakan rekapitulasi pemilihan bupati Yahukimo secara transparan dan akuntabel. KPU menyatakan tidak benar dalil terkait adanya pengalihan dan pengurangan suara milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 2 Yosep Payage dan Mari Mirin selaku pemohon.
Hal ini disampaikan Stefanus Budiman sebagai kuasa hukum KPU Yahukimo selaku Termohon dalam sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak kerkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti pada Jumat (24/1/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sidang ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan terlaksana di Gedung 1 MK.
Stefanus Budiman sebagai kuasa hukum termohon menjelaskan, pemungutan suara Pilbup Kabupaten menggunakan sistem noken atau ikat kecuali tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Dekai.
Adapun pemohon mendalilkan terjadinya pengalihan dan pengurangan suara di 10 distrik, yakni Distrik Silimo, Distrik Amuma, Distrik Puldama, Distrik Suntamon, Distrik Langda, Distrik Wusama, Distrik Tangma, Distrik Ukha, Distrik Dirwemna, dan Distrik Nipsan.
Stefanus memaparkan, Kabupaten Yahukimo terdiri dari 51 distrik, 511 kampung dan 761 tempat pemungutan suara (TPS). Ia menjelaskan, pemohon mendalilkan bahwa mereka seharusnya memperoleh 66.625 suara dari 10 distrik tersebut. Sementara menurut hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Yahukimo, pasangan calon nomor urut 2 mendapatkan total 33.639 suara di 10 distrik tersebut.
“Kami menyatakan dalil perubahan suara dari 10 distrik dalam rekapitulasi di Distrik Dekai tersebut tidak benar. Karena sesungguhnya pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten itu dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujar Stefanus.
Ia menuturkan, keterbukaan dalam sistem rekapitulasi dibuktikan dengan dibacakannya perolehan suara dari setiap distrik oleh Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan didampingi Panitia Pengawas Distrik (Pandis). Proses tersebut turut disaksikan saksi dari dua pasangan calon peserta Pilbup Kabupaten Yahukimo dan kepolisian.
“Terkait dengan dalil-dalil pemohon soal angka-angka di 10 distrik ini, kami sampaikan bahwa sungguh termohon terkejut karena angka-angka ini berdasarkan hasil wawancara kami dan temuan fakta lapangan, angka-angka ini ternyata baru muncul di permohonan MK ini. Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten, angka-angka ini tidak pernah disampaikan sehingga ada proses persandingan di sana,” ujar Stefanus.
Dalam sidang yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo Yusem Bahabol mengaku tidak menerima laporan yang berkaitan dengan pengurangan dan pengalihan suara di 10 distrik seperti yang didalilkan Pemohon. Mereka juga melaksanakan fungsi pengawasan selama rekapitulasi suara tingkat distrik dan kabupaten hingga penetapan hasilnya di Distrik Dekai.
“Saat penetapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak menemukan adanya perbedaan suara di tingkat distrik dan pada saat penetapan,” ucap Yusem.
Sementara itu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 1 Didimus Yahuli-Esau Miram sebagai Pihak Terkait juga membantah adanya pengurangan dan pengalihan suara di 10 distrik. Kuasa hukum Pihak Terkait, Habel Rumbiak menilai bahwa pemohon hanya sekadar memindahkan suara dari pasangan calon nomor urut 1 ke pasangan calon nomor urut 2.
“Misalnya saja dalam contoh bukti P-1 yang kami ajukan, untuk Distrik Amuma di sana ada perolehan suara masing-masing calon, sebagai contoh saja pola yang dilakukan oleh Pemohon, di sana masing-masing calon memperoleh Pihak Terkait 3.483, kemudian Pemohon 9.382, justru Pemohon lebih banyak suaranya,” ujar Habel. (Rilis MK RI)