Kadis Pendidikan Jayawijaya Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya Penerimaan Siswa Baru
Jayawijaya, KV – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Larangan itu berlaku mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga SMK negeri.
Penegasan tersebut disampaikan Kaleb Asso di Wamena, Kamis (2/7/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan biaya di salah satu sekolah negeri saat penerimaan siswa baru.
Kaleb mengatakan pemerintah telah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kebutuhan penerimaan peserta didik baru sehingga tidak ada alasan bagi sekolah negeri melakukan pungutan kepada orang tua.
"Ada beberapa sekolah, khususnya sekolah negeri, tidak boleh memungut biaya. Pemerintah sudah menyiapkan dana BOS untuk siswa baru dan tidak ada perintah dari pimpinan untuk melakukan pungutan," katanya.
Menurut Kaleb, Dinas Pendidikan telah memanggil kepala sekolah, panitia penerimaan siswa baru, guru, serta komite sekolah dari salah satu SMP negeri di Kota Wamena setelah ditemukan adanya pungutan yang dinilai cukup besar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pungutan tersebut bukan berasal dari kebijakan Dinas Pendidikan maupun pemerintah daerah, melainkan merupakan kesepakatan yang dibuat oleh komite sekolah.
"Itu sekolah negeri dan tidak boleh pungut. Setelah kami cek, ternyata keputusan itu berasal dari komite sekolah. Kami marah dan menegaskan hal seperti itu tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Kaleb menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, praktik pungutan lebih banyak ditemukan di sekolah-sekolah dalam Kota Wamena. Sementara sekolah di luar kota, baik SD, SMP maupun SMA negeri, hampir seluruhnya tidak melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru.
Ia menambahkan, apabila ditemukan sekolah negeri yang tetap melakukan pungutan, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan meminta seluruh pungutan dievaluasi.
"Kami panggil kepala sekolah yang bersangkutan dan memberikan sanksi. Kepala sekolah harus tahu diri dan mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.
Terkait kebutuhan perlengkapan sekolah seperti topi, seragam olahraga atau atribut lainnya, Kaleb mengatakan sekolah dapat bermusyawarah dengan orang tua apabila dana BOS tidak mencukupi. Namun besaran biaya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak boleh memberatkan masyarakat.
Sementara itu, untuk pembangunan gedung sekolah, Kaleb menegaskan seluruh pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga sekolah tidak dibenarkan memungut biaya pembangunan dari orang tua siswa.
"Khusus sekolah negeri dan sekolah Inpres tidak boleh memungut biaya penerimaan siswa baru. Pengecualian hanya berlaku bagi sekolah swasta atau yayasan sesuai ketentuan masing-masing," pungkasnya. (Stefanus Tarsi)