Kejari Jayawijaya Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kantor Bupati, Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar
Jayawijaya, KV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), secara resmi menetapkan TMM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, yang didampingi oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Kamis (2/7/2026).

Sunandar mengatakan tim penyidik menetapkan TMM setelah mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan 13 saksi dan dua ahli.
Dua ahli tersebut berasal dari bidang konstruksi dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.
Penyidik menemukan pekerjaan jalan tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 sesuai kontrak, melainkan baru dikerjakan pada Juni 2024.
Pekerjaan baru dilaksanakan setelah audit rutin BPK RI Perwakilan Papua merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan.
Menurut Sunandar, TMM selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan rekomendasi tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara.
BPKP Provinsi Papua menghitung kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp7.303.250.000 setelah dikurangi PPh dan PPN.
Penyidik juga menemukan TMM menyetujui pencairan anggaran bersama almarhum BLR selaku Tim Pokja dengan pelaksana pekerjaan menggunakan CV Runi Jaya sebagaimana tercantum dalam kontrak.
"Tersangka kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah melalui proses penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel," kata Sunandar.
TMM dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Saat ditanya mengenai adanya target tersangka lain dalam perkara ini, Sunandar menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terus mendalami dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak ketiga maupun pejabat lain dalam proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan serta aliran dana yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
"Tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila dalam pengembangan nanti ditemukan alat bukti yang cukup," tegas Sunandar.
Sunandar menegaskan penetapan tersangka menjadi bukti komitmen Kejari Jayawijaya memberantas korupsi secara profesional, transparan, serta melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat. (Stefanus Tarsi)