Jayawijaya, KV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Wamena, Jumat (3/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan petugas terhadap seorang pria berinisial IB (31) yang diduga memesan sabu dari wilayah Muara Tami, Kota Jayapura.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Jayawijaya melakukan pengecekan terhadap sebuah paket di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Gatot Subroto, Wamena.

Saat paket dibuka, petugas menemukan tiga plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah mesin cukur untuk mengelabui petugas.

Selain diduga sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat isap (bong), satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Polres Jayawijaya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti guna memastikan kandungan narkotika yang ditemukan dalam paket kiriman tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Papua Pegunungan melalui jalur jasa ekspedisi. (Stefanus Tarsi)