Jayawijaya, KV – Kejaksaan Negeri Jayawijaya membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya.Penyidik menegaskan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ada.

Kepala Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono mengatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial TMM.

Namun penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kami baru menetapkan satu tersangka karena alat bukti baru cukup terhadap TMM," ujar Sunandar di Wamena, Kamis (2/7/2026).

Sunandar menegaskan penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak ketiga maupun pejabat lain dalam proyek tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

"Kami akan menetapkan tersangka lain apabila menemukan alat bukti yang cukup," tegas Sunandar.

Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya Tahun Anggaran 2023.

Hasil audit BPKP Provinsi Papua menyebut proyek itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,303 miliar.

Penyidik sebelumnya memeriksa 13 saksi serta dua ahli sebelum menetapkan TMM sebagai tersangka.

Sunandar memastikan Kejari Jayawijaya akan menuntaskan perkara hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.