TPNPB Klaim Tembak Pilot Warga Amerika dan Bakar Pesawat di Yahukimo
Yahukimo, KV – Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengklaim pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo menembak seorang pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat bernama Nicholas F. Goselin serta membakar satu unit pesawat milik PT AMA di Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Kamis (2/7/2026).
Dalam siaran pers yang diterima media, Sebby Sambom mengatakan aksi tersebut dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo dan menjadi tanggung jawab kelompoknya.

Menurut Sebby, pembakaran pesawat dilakukan karena TPNPB menganggap penerbangan sipil telah melanggar ultimatum yang sebelumnya dikeluarkan terkait larangan memasuki wilayah operasi mereka di Papua.
Ia menuduh sejumlah pesawat sipil selama ini digunakan untuk mengangkut personel dan logistik militer Indonesia ke wilayah pedalaman Papua sehingga dijadikan target operasi kelompok bersenjata tersebut.
Sebby juga mengutip laporan Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Brigjen Elkius Kobak, yang mengklaim penembakan terhadap pilot dilakukan atas perintah komandan operasi setelah pesawat memasuki wilayah yang disebut sebagai zona operasi TPNPB.
Dalam pernyataannya, Sebby turut meminta Presiden Prabowo Subianto membuka ruang perundingan internasional untuk menyelesaikan konflik Papua yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun.
TPNPB juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memfasilitasi dialog antara Pemerintah Indonesia, TPNPB, dan pihak Papua guna membahas penyelesaian konflik di Tanah Papua.
Selain itu, Sebby mengimbau seluruh maskapai penerbangan sipil menghentikan penerbangan ke wilayah yang mereka klaim sebagai daerah operasi TPNPB hingga konflik diselesaikan.
Ia bahkan menyatakan kelompoknya akan terus menargetkan pesawat sipil yang menurut mereka mengangkut pasukan maupun logistik militer Indonesia ke wilayah Papua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, TNI, otoritas penerbangan, maupun instansi pemerintah terkait untuk mengonfirmasi ataupun menanggapi klaim yang disampaikan TPNPB tersebut. (Redaksi)