NASIONAL

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru

0
×

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, (8/6/2026).

Jakarta, KV- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak merekrut tenaga honorer baru maupun memberhentikan pegawai yang sudah bekerja sekarang ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

“[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” ujar Tito Karnavian dalam rapat pembahasan PPPK dan tenaga honorer tersebut hari ini.

Selain melarang perekrutan honorer baru, Mendagri juga memastikan pemerintah tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai di lingkungan pemerintahan daerah saat ini.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” kata Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta tersebut.

Dalam rapat itu, Mendagri memaparkan strategi penyesuaian postur belanja pegawai maksimal 30 persen mulai tahun 2027 mendatang nantinya.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mulai diterapkan pemerintah secara nasional pada tahun 2027 nanti.

Selain pengendalian belanja daerah, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui berbagai langkah kreatif dan inovatif berkelanjutan.

Mendagri Tito Karnavian memaparkan strategi penanganan PPPK dan tenaga honorer dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru meningkatkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan pelayanan perizinan daerah setempat.

Mendagri juga menyoroti keberhasilan Kabupaten Banyuwangi menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah tersebut.

Selain itu, Tito Karnavian mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah sebagai instrumen peningkatan pendapatan asli daerah pemerintah daerah saat ini.

Mendagri mengaku telah bertemu Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas masa transisi penerapan kebijakan tersebut.

Hasil pertemuan tersebut mendorong perpanjangan masa transisi penerapan Undang-Undang HKPD selama satu tahun melalui mekanisme Undang-Undang APBN 2027. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *