Jakarta, KV– Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menguraikan sejumlah solusi penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Rapat tersebut membahas permasalahan PPPK, tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai yang melebihi 30 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer,” ujar Tito Karnavian saat rapat berlangsung.
Mendagri menjelaskan salah satu perhatian pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan.
Dengan ketentuan tersebut, kebijakan batas maksimal belanja pegawai mulai berlaku secara penuh pada tahun 2027 mendatang.
Menurut Tito, kondisi itu menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas sehingga memerlukan solusi bersama.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri menawarkan sejumlah langkah strategis kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Salah satu langkah utama ialah meminta kepala daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru guna mengendalikan beban belanja pegawai.
“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” kata Tito Karnavian.
Selain itu, Mendagri mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat melalui berbagai kebijakan produktif.

Peningkatan PAD dapat terlaksana melalui kemudahan perizinan usaha, optimalisasi pajak daerah, serta digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Masa Transisi
Pada kesempatan yang sama, Tito mengungkapkan telah menggelar rapat bersama Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan membahas ketentuan tersebut.
Hasil rapat menghasilkan kesepakatan untuk memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang HKPD.
Menurut Tito, perpanjangan masa transisi tersebut akan masuk dalam revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” ujar Tito terkait rencana perpanjangan masa transisi tersebut. (Redaksi)











