NASIONAL

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer

0
×

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, (8/6/2026).

Jakarta, KV- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai PPPK maupun tenaga honorer di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito Karnavian dalam rapat pembahasan permasalahan PPPK dan tenaga honorer tersebut hari ini.

Dalam rapat tersebut, Mendagri juga memaparkan strategi penyesuaian postur belanja pegawai maksimal 30 persen mulai tahun 2027 mendatang nantinya.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mulai diterapkan pemerintah pada tahun 2027 secara nasional nanti.

Mendagri juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui berbagai langkah kreatif serta inovatif berkelanjutan.

Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan daerah.

Mendagri Tito Karnavian memaparkan strategi penanganan PPPK dan tenaga honorer dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Mendagri juga menyoroti keberhasilan Kabupaten Banyuwangi menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah tersebut.

Selain itu, Tito Karnavian mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah sebagai instrumen peningkatan pendapatan asli daerah pemerintah daerah saat ini.

Mendagri mengaku telah bertemu Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas masa transisi penerapan kebijakan tersebut.

Hasil pertemuan tersebut mendorong perpanjangan masa transisi penerapan Undang-Undang HKPD selama satu tahun melalui mekanisme Undang-Undang APBN 2027 nantinya.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun,” ujar Tito Karnavian dalam rapat tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NASIONAL

Jakarta, KV- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak merekrut tenaga honorer baru maupun memberhentikan pegawai yang sudah bekerja sekarang ini. Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian saat…