Jayawijaya, KV – Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya menemukan adanya praktik pungutan biaya penerimaan siswa baru (PSB) di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Wamena. 

Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolah, panitia penerimaan siswa baru, guru, dan komite sekolah untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam proses penerimaan peserta didik baru karena pemerintah telah mengalokasikan dana melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Ada beberapa sekolah, khususnya sekolah negeri, tidak boleh memungut biaya. Pemerintah sudah menyiapkan dana BOS untuk siswa baru dan tidak ada perintah dari pimpinan untuk melakukan pungutan," kata Kaleb di Wamena, Kamis (2/7/2026).

Kaleb mengatakan pihaknya menerima informasi adanya pungutan dengan nominal cukup besar di salah satu SMP negeri di dalam Kota Wamena. Setelah dilakukan pemeriksaan, Dinas Pendidikan memastikan pungutan tersebut memang terjadi.

Ia menjelaskan hasil klarifikasi menunjukkan kebijakan pungutan bukan berasal dari Dinas Pendidikan maupun pemerintah daerah, melainkan merupakan keputusan yang dibuat oleh komite sekolah.

"Itu sekolah negeri dan tidak boleh memungut. Setelah kami cek, ternyata keputusan itu berasal dari komite sekolah. Kami langsung menegur karena hal seperti itu tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Menurut Kaleb, berdasarkan hasil pemantauan, praktik pungutan lebih banyak ditemukan di sekolah-sekolah yang berada di dalam Kota Wamena. 

Sementara sekolah negeri di wilayah luar kota, baik tingkat SD, SMP maupun SMA, hampir seluruhnya tidak melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah negeri agar tidak membebankan biaya penerimaan siswa kepada orang tua murid. Kepala sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kaleb menambahkan kebutuhan pembangunan gedung sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pungutan karena seluruh pembangunan fisik menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Apabila terdapat kebutuhan perlengkapan tertentu yang belum dapat dibiayai dana BOS, sekolah diminta menyesuaikannya secara wajar dan tidak memberatkan masyarakat.

Ia juga memastikan Dinas Pendidikan akan kembali memanggil pihak sekolah yang telah terlanjur memungut biaya untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, termasuk membahas mekanisme penyelesaian terhadap orang tua yang sudah melakukan pembayaran.

"Khusus sekolah negeri dan sekolah Inpres tidak boleh ada pungutan biaya penerimaan siswa baru. Pengecualian hanya berlaku bagi sekolah swasta atau yayasan sesuai aturan yang berlaku," tegas Kaleb. (Stefanus Tarsi)