Gubernur John Tabo: Sistem Digital Tutup Celah ASN Malas Bekerja
Jayawijaya, KV - Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menegaskan disiplin, integritas, dan tanggung jawab ASN menjadi fondasi pemerintahan profesional.
Pernyataan itu disampaikan John saat memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (25/6/2026).
Ia mengapresiasi kerja keras ASN dan OPD yang mengantarkan Papua Pegunungan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
Menurut John, capaian tersebut harus menjadi dasar untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, bukan alasan bagi aparatur untuk bekerja santai.
“Opini yang kita peroleh ini harus kita pertahankan dan kita tingkatkan,” kata John di hadapan ASN.
Ia meminta setiap OPD segera memperbaiki kekurangan, terutama keterlambatan laporan dan pemenuhan persyaratan penyaluran anggaran.
John mengatakan sistem pengelolaan keuangan kini telah berjalan secara digital, mulai dari perencanaan, realisasi, hingga pelaporan anggaran.
Sistem tersebut membuat seluruh proses administrasi dapat dipantau secara berkala dan tidak lagi bergantung pada mekanisme manual.
“Sekarang semua pakai sistem. Jadi tidak bisa, tidak ada satu pun orang bisa bohong,” ujarnya.
Ia menyebut keterlambatan laporan akan menghambat penyaluran anggaran tahap berikutnya dari pemerintah pusat kepada daerah.
John mengungkapkan baru delapan OPD yang telah melengkapi laporan sesuai ketentuan hingga pelaksanaan apel pagi tersebut.
Ia meminta seluruh OPD menyelesaikan laporan dan tindak lanjut temuan audit paling lambat pada 30 Juni 2026.
Gubernur menegaskan ASN yang tidak serius menjalankan tugas sebaiknya memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang siap bekerja.
“Kalau dia main-main, ya sudah. Buang handuk saja, mundur. Orang banyak antre mau kerja,” tegasnya.
John meminta ASN membangun rasa memiliki terhadap Papua Pegunungan sebagai provinsi baru yang membutuhkan kerja keras bersama.
Ia juga mengingatkan pimpinan OPD untuk memperkuat disiplin kehadiran melalui sistem absensi pada setiap kegiatan apel.
Menurutnya, pembayaran tambahan penghasilan pegawai harus disesuaikan dengan tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN.
ASN yang tidak mengikuti apel tanpa alasan jelas, kata John, dapat dikenai pemotongan tambahan penghasilan sebesar 20 persen.
“Kita harus memberikan keadilan. TPP dibayar berdasarkan absensi dan disiplin kerja,” ujar John. (Stefanus Tarsi)