Tak Hadir Apel Tanpa Alasan, TPP ASN Papua Pegunungan Bakal Dipotong 20 Persen
Jayawijaya, KV – Gubernur John Tabo menegaskan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kini wajib mengacu pada tingkat disiplin kehadiran.
Kebijakan tegas ini disampaikan langsung oleh Gubernur saat memimpin apel pagi bersama seluruh jajaran pegawai Pemprov Papua Pegunungan pada Kamis (25/6/2026).
Menurut John Tabo, TPP merupakan bentuk penghargaan (reward) atas kinerja dan komitmen ASN dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, asas keadilan harus ditegakkan berdasarkan rekam kehadiran fisik masing-masing pegawai.
“TPP dibayar berdasarkan absensi. ASN yang tidak mengikuti apel tanpa alasan yang jelas, potong 20 persen. Ini untuk memberikan keadilan bagi mereka yang disiplin bekerja,” tegas Gubernur John Tabo di hadapan peserta apel.
Instruksi Pimpinan OPD
Gubernur menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan absensi, baik pada saat apel pagi maupun aktivitas kerja harian. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk menjatuhkan sanksi, melainkan demi membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Tak hanya TPP, kebijakan berbasis kehadiran ini juga berlaku untuk insentif dan tambahan penghasilan lainnya bagi para pejabat maupun pegawai.
“Insentif juga harus diberlakukan berdasarkan absensi supaya kita memberikan keadilan kepada semua pegawai,” tambahnya.
Ia menambahkan sebagai salah satu daerah otonomi baru (DOB), Gubernur mengingatkan bahwa Papua Pegunungan membutuhkan fondasi birokrasi yang kuat. Provinsi ini memerlukan ASN yang memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
“Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan optimistis, kebijakan pemotongan TPP 20 persen bagi yang bolos apel ini akan menjadi stimulus positif dalam merombak budaya kerja birokrasi menjadi jauh lebih berintegritas,”tandasnya.(Stefanus Tarsi)