Papua Pegunungan Terima Tambahan Dana Otsus Rp 464 Miliar, Gubernur Minta OPD Percepat Realisasi
Jayawijaya, KV— Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menerima tambahan alokasi dana otonomi khusus hingga mencapai Rp464 miliar pada 2026.
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera mempercepat realisasi anggaran dan program pembangunan.
John menyampaikan arahan itu saat memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (25/6/2026).
Ia mengatakan, sebelumnya Papua Pegunungan diperkirakan hanya memperoleh alokasi dana otonomi khusus sekitar Rp260 miliar.
Namun, pemerintah provinsi bersama sejumlah pemerintah daerah lain melakukan perjuangan dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait alokasi tersebut.
John mengatakan, hasil finalisasi terakhir meningkatkan alokasi dana otonomi khusus Papua Pegunungan menjadi Rp464 miliar.
“Pertamanya 200 sekian, sekarang ada 400 sekian. Itulah kemurahan Tuhan,” kata John.
a meminta seluruh OPD memanfaatkan tambahan anggaran tersebut secara tepat, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurut John, pemerintah provinsi masih bergantung pada transfer pemerintah pusat karena belum memiliki pendapatan asli daerah yang memadai.
Ia mengatakan, tambahan dana dari pusat sangat penting untuk mendukung pembangunan kantor, rumah dinas, serta fasilitas pemerintahan lainnya.
John juga meminta pemerintah pusat tidak melakukan efisiensi anggaran terhadap Papua Pegunungan pada tahun anggaran berikutnya.
Ia menyebut pemerintah provinsi terus berupaya mendorong peningkatan Dana Alokasi Umum untuk membiayai pembangunan daerah.
John meminta OPD pengguna dana otonomi khusus segera menyelesaikan proses pengadaan dan tender kegiatan.
Ia meminta program bantuan ekonomi, termasuk bantuan koperasi dan bantuan langsung kepada masyarakat, segera direalisasikan dalam beberapa minggu mendatang.
Menurut dia, percepatan realisasi anggaran akan membuat manfaat dana otonomi khusus lebih cepat dirasakan masyarakat Papua Pegunungan.
John menekankan, setiap OPD wajib menyampaikan laporan realisasi dana otonomi khusus tahap pertama secara cepat dan lengkap.
Laporan tersebut menjadi persyaratan penting agar pemerintah provinsi dapat memperoleh penyaluran dana tahap kedua.
Ia meminta seluruh OPD menyelesaikan laporan paling lambat 30 Juni 2026 agar proses penyaluran anggaran tidak terhambat.
John mengatakan, Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan mengevaluasi OPD yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
Ia berharap tambahan dana otonomi khusus dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan. (Stefanus Tarsi)