Inspektorat Papua Pegunungan Minta Tudingan Pengelolaan APBD Dibuktikan dengan Data
Jayawijaya, Koranvox.com – Kepala Inspektorat Provinsi Papua Pegunungan Yakobus Way meminta seluruh tudingan terkait pengelolaan keuangan daerah disampaikan berdasarkan data dan fakta.
Yakobus mengatakan setiap dugaan penyimpangan harus mengacu pada dokumen resmi yang telah tersedia.
Menurut dia, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan telah diserahkan dalam sidang paripurna.
Dokumen tersebut diterima oleh DPRP, Gubernur Papua Pegunungan, dan Inspektorat sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan anggota DPRP perlu menelaah dokumen LHP sebelum menyampaikan dugaan penyimpangan.
"Kalau bicara by data, anggota dewan yang bersangkutan harus menelaah dokumen yang sudah ada. Baru diklarifikasi objek penyalahgunaan atau penyimpangannya ada di mana," kata Yakobus.
Ia menjelaskan pembahasan tindak lanjut LHP menjadi bagian dari mekanisme dalam sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Dalam forum tersebut, DPRP dapat mempertanyakan perkembangan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan.
Yakobus mengatakan Inspektorat telah menjalankan fungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut dia, seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan.
Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRP seharusnya dijalankan melalui mekanisme pengawasan, bukan dengan tudingan tanpa dasar.
"Kalau ada temuan di wilayah daerah pemilihan masing-masing, itu bisa disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR," ujarnya.
Yakobus menambahkan dokumen LHP menjadi dasar utama dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak mengedepankan data dan dokumen resmi dalam menyampaikan kritik maupun pengawasan.
Ia menegaskan kehati-hatian diperlukan karena pengelolaan keuangan daerah melibatkan lembaga negara yang harus menjaga akuntabilitas. (Stefanus Tarsi)