Jayawijaya, Koranvox.com – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan akan dibayarkan secara rutin setiap bulan mulai Agustus 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Gubernur saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Wamena, pada pekan kemarin.

"Mulai Agustus saya instruksikan TPP dibayarkan secara terjadwal. Kebijakannya sudah saya tandatangani. TPP dibayar berdasarkan absensi sebagai bentuk penerapan disiplin kerja," tegas John Tabo.

Ia menyatakan, guna menjaga ketertiban administrasi, Pemprov Papua Pegunungan menetapkan skema pembayaran TPP pada tanggal 10 setiap bulannya.

“Pembayaran TPP hanya diberikan kepada pegawai yang aktif bekerja,”ujarnya.

Dia berharap seluruh ASN Pemprov Papua Pegunungan agar terus tingkatkan kedisiplin, kinerja, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” (Stefanus Tarsi)