Jayawijaya, Koranvox.com – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membantah tudingan adanya ketidakterbukaan pengelolaan APBD dan mandeknya hak-hak DPRP.

Penegasan tersebut disampaikan oleh sejumlah pejabat Pemprov Papua Pegunungan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Gubernur, Selasa (28/7/2026). Konferensi pers ini digelar untuk meluruskan opini publik dan tuduhan sepihak mengenai ketidaktransparanan pengelolaan keuangan serta anggapan minimnya kinerja Pemprov Papua Pegunungan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus, Manogar Sirait, mengatakan dalam rapat TAPD bersama Badan Anggaran DPRP kemarin membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut dia, seluruh penjelasan telah disampaikan berdasarkan data resmi yang diterima pemerintah dari BPK.

Ia menilai informasi yang disampaikan sejumlah anggota DPRP berada di luar substansi pembahasan TAPD dan Banggar.

Manogar menegaskan penyusunan APBD mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Ia mengatakan APBD tidak disusun sepihak oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, penyusunan APBD selalu dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ia menegaskan seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan telah tertuang dalam dokumen APBD.

Dokumen tersebut, katanya, diserahkan kepada DPRP untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan.

Manogar menyebut pemerintah menjalankan seluruh mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.

Ia juga menegaskan APBD Tahun 2025 telah diperiksa BPK dan menghasilkan LHP dan Tahun 2026 yang sementara berjalan 

Dokumen itu kemudian disampaikan kepada DPRP melalui LKPJ sebagai dasar pembahasan dan penetapan perda.

Menurut Manogar, DPRP memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan.

Ia mengatakan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan seharusnya dijelaskan oleh DPRP.

Sementara itu, fungsi budgeting dilaksanakan bersama antara DPRP dan TAPD dalam pembahasan APBD.

Sedangkan fungsi legislasi dilakukan melalui pembentukan peraturan daerah, baik atas inisiatif DPRP maupun pemerintah daerah.

Manogar menegaskan seluruh penjelasan pemerintah didasarkan pada dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

sementara itu, merespon tudingan hak-hak DPRP tidak dilayani atau mengalami kemacetan pembayaran. Kepala BPPKAD Papua Pegunungan Noak Tabo menegaskan seluruh pembayaran dilakukan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah.

Ia mengatakan gaji DPRP dibayarkan setiap bulan bersama gaji gubernur, wakil gubernur, MRP, dan ASN.

Menurut Noak, pemerintah juga melayani permintaan hearing, kunjungan kerja, dan reses DPRP.

Ia menjelaskan reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun sesuai ketentuan.

Reses tahap pertama telah dibayarkan dan tahap kedua dijadwalkan pada Agustus.

Sementara reses tahap ketiga akan dilaksanakan pada Desember.

Noak mengatakan keterbatasan anggaran terjadi akibat efisiensi dan terbatasnya dana alokasi umum yang diterima setiap bulan.

Pemerintah, katanya, tetap memprioritaskan pembayaran kewajiban seperti TPP, THR, gaji ke-13, serta kebutuhan operasional pemerintahan.

Ia menyebut penambahan sembilan OPD dan satu biro meningkatkan kebutuhan pembayaran TPP.

Kondisi itu membuat pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian penggunaan anggaran pada Juli.

Meski demikian, Noak mengatakan dana hearing DPRP tetap disalurkan melalui sumber pembiayaan lain.

Ia menegaskan kondisi tersebut hanya terjadi pada Juli dan bukan penghentian pembayaran hak DPRP. (Stefanus Tarsi)