Pemprov Papua Pegunungan Bantah Hak DPRP Mandek, Pembayaran Tetap Berjalan
Jayawijaya, Koranvox.com – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membantah tudingan hak-hak DPRP tidak dilayani atau mengalami kemacetan pembayaran.
Kepala BPPKAD Papua Pegunungan Noak Tabo menegaskan seluruh pembayaran dilakukan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengatakan gaji DPRP dibayarkan setiap bulan bersama gaji gubernur, wakil gubernur, MRP, dan ASN.
Menurut Noak, pemerintah juga melayani permintaan hearing, kunjungan kerja, dan reses DPRP.
Ia menjelaskan reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun sesuai ketentuan.
Reses tahap pertama telah dibayarkan dan tahap kedua dijadwalkan pada Agustus.
Sementara reses tahap ketiga akan dilaksanakan pada Desember.
Noak mengatakan keterbatasan anggaran terjadi akibat efisiensi dan terbatasnya dana alokasi umum yang diterima setiap bulan.
Pemerintah, katanya, tetap memprioritaskan pembayaran kewajiban seperti TPP, THR, gaji ke-13, serta kebutuhan operasional pemerintahan.
Ia menyebut penambahan sembilan OPD dan satu biro meningkatkan kebutuhan pembayaran TPP.
Kondisi itu membuat pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian penggunaan anggaran pada Juli.
Meski demikian, Noak mengatakan dana hearing DPRP tetap disalurkan melalui sumber pembiayaan lain.
Ia menegaskan kondisi tersebut hanya terjadi pada Juli dan bukan penghentian pembayaran hak DPRP.
Sementara itu menanggapi isu pembayaran oprasional wakil gubenru terhenti, Bendahara Wakil Gubernur Papua Pegunungan Yohan Esrom Reri menegaskan jika tudingan itu keliru sebab selama ini telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, seluruh kebutuhan operasional tetap diproses sesuai aturan dan mekanisme keuangan daerah.
Ia mengatakan keterlambatan hanya mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Kepala Inspektorat Papua Pegunungan Yakobus Way meminta seluruh tudingan disampaikan harus berdasarkan data dan fakta.
Ia menjelaskan tudingan soal meminta BPK audit kembali itu sangat keliru, sebab LHP BPK telah diserahkan kepada DPRP, gubernur, dan inspektorat melalui sidang paripurna.

Yakobus mengatakan setiap temuan BPK telah ditindaklanjuti inspektorat dalam batas waktu yang ditentukan.
Ia berharap fungsi pengawasan DPRP dilakukan melalui penelaahan dokumen resmi, bukan berdasarkan tudingan tanpa data.
Menurutnya, seluruh pembahasan pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada dokumen dan mekanisme yang berlaku. (Stefanus Tarsi)