Polresta Jayapura Kota Selidiki Asal 82 Butir Amunisi Ilegal, Kejar Pemasok dan Jaringan
Jayapura, KV – Polresta Jayapura Kota terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan kepemilikan amunisi ilegal setelah menyita 82 butir amunisi dari seorang pria berinisial GSP (42).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengatakan penyidik kini menelusuri asal-usul amunisi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.
"Kami masih mendalami perkara ini. Fokus penyidik bukan hanya kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga mengungkap pemasok dan jaringannya," kata Fredrickus saat konferensi pers di Mapolsek Abepura, Rabu (8/7/2026).
Kasus tersebut terungkap saat personel Polsek Abepura menggelar kegiatan kepolisian di Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIT.
Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan GSP yang diduga menguasai amunisi tanpa hak di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura.Petugas kemudian menyita 82 butir amunisi berbagai kaliber yang diduga dikuasai tersangka tanpa izin.
Barang bukti tersebut terdiri atas 27 butir kaliber 5,56 milimeter, 52 butir kaliber 9 milimeter, satu butir kaliber 7,62 milimeter, satu butir bertuliskan AK-47, dan satu butir kaliber 7,62 Carbine.
Polisi juga mengamankan satu plastik hitam, uang tunai Rp300.000, satu tas pinggang hitam, satu telepon seluler, serta satu sepeda motor Honda Beat.

Fredrickus menegaskan penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif untuk mengungkap jalur distribusi amunisi tersebut.
Ia menilai peredaran amunisi tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Karena itu kami berkomitmen mengungkap perkara ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat," ujarnya.
Penyidik menjerat GSP dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak.
Kapolresta juga mengajak masyarakat melaporkan kepemilikan maupun peredaran senjata api dan amunisi ilegal kepada kepolisian untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif. (Stefanus Tarsi)